Apa Itu Keberatan Pajak?
Keberatan pajak adalah upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan terkait perpajakan antara wajib pajak dengan aparat pajak (fiskus) maupun pihak ketiga atas permohonan atau pemungutan pajak dan menjadi hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dasar hukum keberatan pajak tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dengan mengajukan keberatan, wajib pajak meminta DJP untuk meninjau kembali surat ketetapan yang dikeluarkan, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca juga: Panduan Lengkap Jasa Kepabeanan untuk Importir & Eksportir
Kapan Wajib Pajak Perlu Mengajukan Keberatan Pajak?
Situasi yang biasanya melatarbelakangi pengajuan keberatan pajak antara lain:
- Ketidaksetujuan dengan besaran pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Perbedaan perhitungan dasar pengenaan pajak.
- Ketidakcocokan antara data laporan keuangan perusahaan dengan hasil pemeriksaan DJP.
- Adanya kesalahan administratif dalam penerbitan ketetapan pajak.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk menerima permohonan keberatan pajak:
1. Harus Menggunakan Surat Keberatan Pajak
- Surat keberatan pajak wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Surat harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa khusus.
- Berisi alasan yang jelas dan rinci mengapa wajib pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak.
2. Dokumen yang Wajib Dilampirkan
- Fotokopi Surat Ketetapan Pajak yang disengketakan.
- Bukti pembayaran sebagian pajak yang dipersyaratkan.
- Dokumen pendukung seperti catatan laporan keuangan, faktur pajak, dan kontrak bisnis.
3. Tidak Boleh Diajukan Secara Kolektif
Setiap keberatan hanya boleh diajukan untuk satu surat ketetapan pajak.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Pajak
Salah satu faktor penting dalam tata cara pengajuan keberatan pajak adalah batas waktu. Berdasarkan ketentuan, jangka waktu pengajuan keberatan pajak adalah tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak atau surat pemotongan/pemungutan pajak.
Jika lewat dari jangka waktu tersebut, keberatan dianggap tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
Referensi eksternal: Direktorat Jenderal Pajak
Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak
Berikut langkah-langkah resmi yang harus ditempuh wajib pajak:
1. Menyusun Surat Keberatan Pajak
- Tulis secara formal, jelas, dan rinci.
- Cantumkan data lengkap wajib pajak (NPWP, nama, alamat).
- Jelaskan besaran pajak yang dipermasalahkan.
- Sertakan alasan serta bukti pendukung.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
- Sertakan fotokopi SKP atau STP.
- Bukti pembayaran minimal jumlah yang tidak disengketakan.
- Dokumen pembukuan, faktur, kontrak, atau bukti transaksi.
3. Menyampaikan Keberatan ke Kantor Pajak
- Surat keberatan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Bisa juga dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman tercatat.
4. Menunggu Proses Pemeriksaan
Setelah diterima, DJP akan memproses dan meneliti kembali masalah tersebut. Wajib pajak dapat diminta hadir untuk memberikan penjelasan.
5. Keputusan Keberatan
- DJP wajib memberikan keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima.
- Keputusan bisa berupa: diterima seluruhnya, diterima sebagian, ditolak, atau tidak dapat diterima.
Contoh Struktur Surat Keberatan Pajak
Berikut gambaran umum format surat keberatan pajak:
- Identitas Wajib Pajak (NPWP, Nama, Alamat)
- Data surat ketetapan yang disengketakan (nomor dan tanggal)
- Jumlah pajak menurut DJP
- Jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak
- Alasan keberatan disertai bukti pendukung
- Tanda tangan wajib pajak/kuasa khusus
Lihat juga artikel: Jasa Pembukuan Keuangan Katiga Consulting
Kesalahan Umum dalam Pengajuan Keberatan Pajak
- Pengajuan melewati batas waktu tiga bulan.
- Surat keberatan pajak tidak rinci.
- Kurang melampirkan dokumen pendukung.
- Tidak membayar pajak yang tidak disengketakan.
Peran Konsultan Pajak dalam Proses Keberatan
Mengajukan keberatan membutuhkan keahlian khusus untuk membuat argumen akuntansi dan hukum yang kuat. Di sini konsultan pajak menjadi sangat penting:
- Membantu menyusun surat keberatan pajak dengan bahasa hukum yang tepat.
- Menyediakan analisis dari sisi akuntansi dan perpajakan.
- Mendampingi wajib pajak selama proses klarifikasi dengan DJP.
- Memastikan kepatuhan terhadap tata cara pengajuan keberatan pajak agar tidak ditolak.
Kesimpulan
Keberatan pajak adalah hak pajak untuk menolak keputusan yang tidak adil. Prosesnya harus memenuhi syarat keberatan pajak, diajukan dalam jangka waktu yang diizinkan, dan dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan tata cara keberatan pajak.
Masih bingung menyusun surat keberatan pajak atau menghadapi sengketa pajak?
Percayakan proses pengajuan keberatan pajak Anda kepada Katiga Consulting. Dengan pengalaman profesional, kami siap membantu Anda menyusun dokumen, memberikan pendampingan, dan memastikan hak perpajakan Anda terlindungi. Hubungi Katiga Consulting sekarang untuk konsultasi awal gratis!