Apa Arti NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Selain itu menurut Kementerian Keuangan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dasar hukum: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Tidak semua orang otomatis wajib memiliki NPWP. Berikut kategori utama:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Individu yang memiliki penghasilan di atas atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Karyawan dengan gaji tetap bulanan.
- Profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, freelancer, dan pekerja mandiri.
2. Wajib Pajak Badan
- Perusahaan, CV, firma, koperasi, yayasan, atau organisasi non-profit yang menghasilkan uang.
3. Bendahara Pemerintah
- Lembaga atau instansi yang bertanggung jawab untuk memotong dan memungut pajak.
Dengan demikian, pertanyaan “siapa yang wajib memiliki NPWP?” terjawab: yaitu setiap individu maupun badan yang memiliki penghasilan kena pajak di Indonesia.
Manfaat Memiliki NPWP
1. Kepatuhan Hukum
Setiap warga negara yang berpenghasilan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan NPWP.
2. Syarat Administrasi
Sangat umum untuk meminta NPWP untuk berbagi tugas administrasi, seperti:
- Mengajukan kredit bank
- Melamar pekerjaan
- Mendirikan badan usaha
- Mengurus izin usaha
3. Memudahkan Penghitungan Pajak
Dengan NPWP, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak menjadi lebih jelas dan transparan.
4. Potongan Pajak Lebih Rendah
Dibandingkan dengan individu yang tidak memiliki NPWP, pemegang NPWP dikenakan tarif pajak lebih rendah.
Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan dokumen Anda sesuai dengan kategori pajak yang diwajibkan:
1. NPWP Orang Pribadi (Karyawan)
- KTP Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 21 tahun atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA).
- Memiliki penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
2. NPWP Orang Pribadi (Non-Karyawan/Usaha)
- KTP Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 21 tahun atau Paspor & KITAS/KITAP (WNA).
- Surat keterangan usaha dari kelurahan/desa atau bukti izin usaha lainnya.
3. NPWP Badan Usaha
- Berbentuk badan usaha
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat keterangan domisili usaha
- Surat permohonan NPWP Perusahaan
- Akta pendirian usaha
- KTP direktur utama atau pengurus perusahaan
- Surat kuasa jika proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh pihak lain.
Cara Membuat NPWP Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk daftar NPWP online melalui situs resmi DJP:
Langkah 1: Akses Website Resmi
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Langkah 2: Registrasi Akun
- Klik “Daftar di sini” (untuk pengguna baru).
- Pilih jenis wajib pajak.
- Contoh: Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Konfirmasi kepemilikan NIK.
- Jika punya NIK, pilih “‘Ya, Wajib Pak Memiliki NIK”.
- Kemudian pilih jenis pendaftaran yang sesuai untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda:
- Pendaftaran dengan aktivasi NIK atau
- Hanya registrasi akun saja.
Langkah 3: Login dan Isi Formulir
- Isi data identitas dan data pribadi.
- Termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor Kartu Keluarga (KK), jenis kelamin, pastikan sesuai dokumen resmi.
- Isi data kontak.
- Masukkan email & nomor HP aktif, lalu lakukan verifikasi via kode OTP.
- Isi data tambahan/ pihak terkait (opsional)
- Ada bagian “orang terkait” seperti pasangan, orang tua, anak.
- Isi data ekonomi
- Sumber penghasilan, status pekerjaan/usaha, klasifikasi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), jenis pembukuan (jika usaha).
- Alamat domisili
- Alamat tempat tinggal saat ini, alamat sesuai dokumen jika berbeda.
- Alamat tempat tinggal saat ini, alamat sesuai dokumen jika berbeda.
Langkah 4: Unggah Dokumen Persyaratan
- Verifikasi identitas
- Unggah foto identitas, foto diri, sistem akan mencocokkan data dengan Dukcapil.
- Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan sistem.
Langkah 5: Kirim Permohonan
- Pernyataan dan Pengajuan
- Periksa kembali semua data, centang pernyataan bahwa data benar, lalu kirim pengajuan.
- Terima NPWP
- Jika berhasil diverifikasi dan diterima, NPWP beserta “Surat Keterangan Terdaftar” akan dikirim lewat email dalam format PDF.
Tips Agar Daftar NPWP Online Lancar
- Pastikan data identitas harus identik atau sama persis dengan dokumen resmi.
- Menggunakan email dan nomor telepon yang aktif.
- Cek koneksi internet saat mengunggah dokumen supaya tidak gagal.
- Jika terdapat kendala terkait pendaftaran NPWP online, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak 1500200.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat NPWP Online
- Sistem menolak permohonan karena mengunggah dokumen yang tidak jelas.
- Data tidak sesuai dengan KTP, jadi validasi gagal.
- Tidak menyelesaikan dokumen usaha untuk NPWP yang tidak dimiliki oleh karyawan.
- Menggunakan alamat email yang salah atau palsu sehingga tidak dapat melakukan aktivasi.
Mengapa Sebaiknya Gunakan Jasa Konsultan untuk Urusan NPWP?
Tidak sedikit individu maupun badan usaha yang gagal dalam pendaftaran NPWP karena kurang memahami prosedur. Konsultan pajak dapat membantu mulai dari cara membuat NPWP online, mengelola dokumen, hingga memastikan kepatuhan perpajakan jangka panjang.
Lihat juga layanan: Jasa Konsultasi Pajak Katiga Consulting
Kesimpulan
Salah satu identitas penting bagi wajib pajak di Indonesia adalah NPWP. Mengetahui apa arti NPWP, siapa yang harus memiliki NPWP, dan langkah-langkah mudah untuk membuat NPWP secara online akan membantu Anda memenuhi kewajiban pajak Anda dan mendapatkan akses ke berbagai layanan administrasi.
Masih bingung mengurus NPWP atau kewajiban pajak lainnya?
Percayakan kepada Katiga Consulting, mitra terpercaya yang siap membantu Anda dalam urusan perpajakan, audit, dan pembukuan keuangan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!